Jumat, 14 Januari 2011

perbedaan penerapan demokrasi ordebaru dengan reformasi

Perbedaan Penerapan System Orde Baru Dengan Reformasi

A.Periode 1966-1998 (Masa Orde Baru)
Demokrasi pancasila masa orde baru yang merupakan demokrasi konstisonal yang menonjolkan system presidensial. Masa Orde Baru berlangsung mulai dari 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998. Landasan system ini adalah pancasila,UUD 1945 dan kketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penelewengan terhadap UUD 45 yang terjadi di masa demokrasi terpimpin. Namun dalam kenyataannya peresiden semakin dominan terhadap lembaga-lembaga yang lain.

Berikut ini pelaksanaan demokrasimasa Orde Baru.
1.Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi Pancasila sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat.
2. Ciri umum demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut:
a)Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
b) Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
c)Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
d)Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
e)Adanya rasa tanggung jawab dalam menghasilkan musyawarah.
f)Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g)Hasil keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

3.Pelaksanaan demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut:
a)Masih belum sesuai dengan jiwa dan semangat ciri-ciri umum. Kekuasaan presiden begitu dominan baik dalam suprastruktur politik.
b)Banyak terjadi manipulasi politik dan KKN yang telah membudaya. Ini mengakibatkan negara Indonesia terjerumus dalam berbagai krisis yang berkepanjangan

B.Periode 1999-Sekarang (Demokrasi Reformasi)
Masa demokrasi pancasila pada Era Reformasi berusaha menembalikan perimbanan kekuatan antara lembaga Negara,antara eksekutif, legeslatif dan yudikatif . Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol dan menjadi nafas baru buat indonesia.

Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila masa Reformasi
1.Penegakkan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik, dan kemasyarakatan.
2.Pembagian secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
3.Penghormatan kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.
Oleh karena itu maka diselenggarakan pemilihan umum. Sejak Indonesia merdeka telah melaksanakan pemilu sebanyak sembilan kali.